Profil

Tahun 2018 menjadi momentum penguatan kinerja pengawasan obat dan makanan melalui dukungan regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam penguatan kelembagaan yang difokuskan pada optimalisasi fungsi pencegahan, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Penataan struktur organisasi (restrukturisasi) dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan secara nasional. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan POM, telah ditetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM pada tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Badan POM Nomor 1 Tahun 2026 juga menjadi dasar pembentukan Unit Pelaksana Teknis di tingkat kabupaten/kota yang dikenal sebagai Loka POM. Pembentukan Loka POM merupakan bagian dari Proyek Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2026. Di Provinsi Jawa Tengah, telah dibentuk dua Loka POM, yaitu Loka POM di Kabupaten Tegal dan Loka POM di Kabupaten Grobogan. Kehadiran UPT tersebut diharapkan semakin memperkuat efektivitas pengawasan obat dan makanan serta meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

 

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

 

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

 

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

 

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

 

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

 

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.


NIlai Dasar ASN

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama





Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kegiatan sebagai berikut :

Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Semarang adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

 

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

 

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

 

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

 

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

 

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

 

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.


NIlai Dasar ASN

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama





Struktur Organisasi

Profil Dewi Marya Achmad, S.Far, Apt

Resmi menjabat sebagai Plt. Kepala BBPOM di Semarang pada tanggal 1 Oktober 2026 berdasarkan SK Kepala Badan POM RI nomor KP.07.01.1.09.26.96

Selama perjalanan karier beliau pernah mengisi berbagai jabatan strategis :

  1. Fungsional Umum Inspektorat BPOM periode 1 April 2006 hingga 30 April 2009
  2. Auditor Ahli Pertama Inspektorat BPOM periode 1 Mei 2009 hingga 21 Desember 2011
  3. Kasubag Organisasi Biro Renkeu BPOM periode 22 Desember 2011 hingga 31 Maret 2014
  4. Fungsional Umum BBPOM di Semarang periode 1 April 2014 hingga 29 Desember 2014
  5. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa BBPOM di Semarang periode 30 Desember 2014 hingga 31 Mei 2016
  6. Perencana Muda BBPOM di Semarang periode 1 Juni 2016 hingga 18 Oktober 2018
  7. Kepala Subbagian Program dan Evaluasi BBPOM di Semarang periode 19 Oktober 2018 hingga 7 Desember 2021
  8. Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Semarang periode 8 Desember 2021 hingga 30 September 2026

Beliau menyelesaikan Pendidikan Farmasi di Universitas Ahmad Dahlan pada tahun 2003 serta memperoleh gelar profesi Apoteker pada tahun 2005 di perguruan tinggi yang sama.

Secara individu, beliau berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi :

  1.  Satya Lancana Karya Satya X tahun 2016
  2. ASN Inspiratif tahun 2020
Sarana