Maria Regina Arwindya Retni Andrasita, S.Sos
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Astiti Kusmaningrum, STP
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Novian Damayanti, S.TP
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Arimurti Mugiarsih
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Drs. Agung Suprianto, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Nahriyati, S.Farm, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Suci Wulandari, STP
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Putri Nur Setyani, S.Far, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Ratna Sri Hidayati, SKM
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Tristya Yunita, STP
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Dra. Eni Zuniati, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Kurnia Dwi Widyarini, S.Farm, Apt.,M.Si
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Noni Devi Arifa, S Si
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Hanum Permana Putri, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Elti Haningsih, SKM
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Dindar Dianarum Ekowulan, SF, Apt
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Chusnul Malik Hanifah, S.TP
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Rini Hidayati, S.F, Apt.
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Mulyaningsih, SKM
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Elizabeth Yunita Hernawati, S.Pd
Layanan Pengujian
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Setya Wulan Widaningsih, S.Farm., Apt.
Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Informasi Publik
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Indah Muji Mulyani, S.Si
Layanan Khusus Disabilitas
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Ida Rosiana, S.TP
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Januari 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Februari 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Maret 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat April 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Mei 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Juni 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Agustus 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat September 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Oktober 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat November 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Desember 2023
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat UPP 2023
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Januari 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Februari 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Maret 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat April 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Mei 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Juni 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Juli 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Agustus 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat September 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Oktober 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat November 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Desember 2024
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Januari 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Februari 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Maret 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat April 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Mei 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Juni 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Juli 2025
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Agustus 2025
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat September 2025
- Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Oktober 2025
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat November 2025
|
Terkait dengan lokasi bangunan untuk produksi kosmetika golongan B prinsipnya lokasi produksi terpisah dari aktivitas rumah tangga meskipun lokasi produksi masih menjadi satu dengan bangunan rumah tangga. Jadi lokasi produksi tersebut mutlak hanya untuk kegiatan produksi kosmetika, tidak ada kegiatan rumah tangga dilokasi tersebut. |
|
Produk garam termasuk produk yang wajib memenuhi persyaratan SNI. Untuk proses pengajuan izin edar MD garam konsumsi salah satu persyaratan adalah SNI. Jadi untuk pengurusan izin edar MD harus sudah mempunyai SNI. Untuk di Semarang SNI dapat diajukan melalui LSProdi BBTPPI Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang dengan alamat Jl. Ki Mangunsarkoro No.6 Semarang. |
|
Dijelaskan bahwa minyak goreng sawit termasuk Jenis Produk yang wajib bersertifikat SNI, Sehingga dipersilakan terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikasi SNI ke LS-Pro. LS pro BBTPPI Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jl. Ki mangunsarkoro no 6 semarang. Dijelaskan sesuai dengan PerBPOM No 27 th 2017 ttg Pendaftaran Pangan Olahan. Dijelaskan dengan tahapan sbb : Tahap 1 : Mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke BBPOM Semarang biasa disebut PSB. PSB = Pemeriksaan sarana produksi/distribusi oleh BBPOM. Setelah hasil PSB dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Baik akan di keluarkan Rekomendasi Hasil PSB Pengajuan permohonan dilengkapi dg FC NIB/ IUI/IUMK, NPWP, Lay out bangunan, Denah Lokasi, Alur Proses Produksi Tahap 2 : login ke e-registration pangan olahan yang tersedia di www.pom.go.id dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Tahap 3 : dengan user dan password yang telah dimiliki unggah data produk (Rancangan label, alur proses produksi, komposisi, keterangan Kedaluwarsa dan Kode Produksi, Sertifikat analisa dari lab. Terakreditasi. Dijelaskan pula bahwa tempat produksi harus terpisah dengan rumah tinggal (pintu masuk ke area produksi berbeda dengan pintu masuk ke rumah tinggal).
|
|
Sesuai dengan Perka BPOM No 22 tahun 2018 tentang SP-PIRT bahwa madu termasuk ke dalam jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh izin edar PIRT ( masih berskala industri rumah tangga). Dan ijin edarnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab./Kota setempat Disarankan kepada ybs untuk mengurus NIB ke DPMPTSP atau melalui www.oss.go.id dan mengajukan pendaftaran ke Dinkes Kota/Kab dengan membawa KTP dan mengisi formulir yang tersedia di sana. Dan dijelaskan pula tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa, mengikuti penyuluhan keamanan pangan, rancangan label, Sarana produksi diperiksa oleh petugas Dinas Kesehatan. |
|
Dijelaskan bahwa Sabun Cuci Piring termasuk dalam kaegori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), di mana Perizinannya TIDAK termasuk dalam ranah otorisasi Badan POM melainkan ranah Kementerian Kesehatan. - Dijelaskan bahwa sesuai dengan PerMenKes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, pada Pasal 3 ayat 1 s/d ayat 4 disebutkan untuk PKRT yang sarana pengolahannya masih tergolong UMKM, maka proses perizinannya (berupa penerbitan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga) bisa dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, dalam hal ini DKK Kebumen. - Dijelaskan bahwa dari pihak DKK Kebumen belum siap menerbitkan Sertifikat Perusahaan Rumah tangga tsb, maka silakan menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi, dan diberikan nomor kontak dari DinKes Prov yang mengurusi PKRT. - Dijelaskan agar mengurus NIB terlebih dahulu dengan KBLI yang sesuai yaitu 20231, yaitu Indstri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga |
|
Dijelaskan bahwa BBPOM Semarang adalah lab pengawasan bukan lab penelitian, sehingga tidak menerima pengujian perorangan untuk mengetahui nilai gizi yang ada di dalam produk |
|
Apabila memproduksi sendiri bentuk skin care ( bentuk sediaan cairan dan setengah padat), dijelaskan tahapan proses pengurusan Izin Kosmetika sbb : 1. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha) di DPMPTSP Prov. JaTeng atau secara online via oss.go.id , jika NIB sdh sesuai dengan OSS-RBA (Risk Based Approach) atau OSS type 2, maka TIDAK akan diterbitkan IUI (Izin Usaha Industri). Pastikan NIB-nya mencantumkan KBLI 20232 (Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi). Pastikan saat mengurus NIB sdh terbit Surat Pernyataan Komitmen Mandiri untuk Memenuhi Kewajiban 2. Mengurus NPWP atas nama Badan Usaha milik ybs (CV. AL BANA) Pastikan data pada NIB n NPWP sudah sesuai/ atas nama Badan Usaha yang sama 3. Jika NIB diterbitkan sebelum tgl 09 Agustus 2021, maka bisa dilakukan migrasi data di oss.go.id 4.Disarankan untuk menanyakan ke DPMPTSP Prov. Jateng untuk proses Pengurusan Izin Produksi Kosmetikanya.. apakah sudah bisa dilakukan via oss??? Karena sejak tgl 09 Agustus 2021, layanan aplikasi elic.binfar.kemkes.go.id sudah ditutup n dilimpahkan ke KeMenPerin berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan PerMenPerin No. 09 Tahun 2021 dan saat ini sedang dalam tahap integrasi data dengan oss.go.id 5.Saat pengurusan Izin Produksi, pastikan sdh memiliki Penanggung Jawab Teknis seorang TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian). Meskipun saat ini proses pendaftaran izin produksi sudah diserahkan dalam kewenangan Kemenperin. yang dalam PERMENPERIN No. 09 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Atau Produk Pada Penyelengaraan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian tidak menyebutkan persyaratan seoarang Penanggung Jawab Teknis yang sesuai Golongan IKOS-nya. 6.Secara bersamaan agar melakukan konsultasi denah/layout sarana produksinya ke Balai..Setelah denah dikonsultasikan, n sdh sesuai kaedah CPKB, ajukan persetujuan denah via e-sertifikasi.pom.go.id. Setelah denah disetujui, disarankan untuk segera membangun ssarana produksinya sesuai denah yg disetujui tsb.. Lalu ajukan utk diaudit untuk memperoleh SPA (Sertifikat Pemenuhan Aspek) CPKB Bertahap.. 7. SPA CPKB Bertahap ini digunakan utk memperoleh akun pada notifkos.pom.go.id. Lanjutkan proses pendaftaran Head Account, Sub Account dan Pendaftran produknya hingga memperoleh Nomor Notifikasi : POM NA xxxxxxxxxxx. - Dijelaskan bahwa berdasarkan bentuk sediaan yang diproduksi, IKOS milik ybs termasuk dalam kategori IKOS Golongan A dengan PJT seorang Apoteker. Dijelaskan tentang perbedaan IKOS Golongan A dan IKOS Golongan B - Dijelaskan bahwa sesuai dengan Persyaratan pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PerMenKes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, untuk sarana yang memproduksi Kosmetika memang harus Berbadan Usaha. Untuk UMKM bisa berupa UD, CV, ataupun Koperasi. -Disarankan untuk TIDAK menggunakan jasa pihak ke-3 (Biro Jasa ) dalam pengurusan Izin Kosmetik. JIka ada kesempatan akan diundang mengikuti zoom MELON MANIS (MELalui ONline MemberikAN InformaSi) terkait Prosedur Perizinan Kosmetik dan Prinsip Pembuatan Denah IKOS - Dijelaskan tentang prinsip2 dasar pembuatan denah/ layout sarana bangunan IKOS Golongan a yang memproduksi lebih dari 1 bentuk sediaan, dan diberikan contoh2 serta dijelaskan pembagian ruangan2 serta fungsi masing2 ruangan pada contoh layout yang diberikan . |
|
Sehubungan dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Badan POM melakukan penyederhanaan prosedur dan pemangkasan persyaratan registrasi pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan secara online melalu e-reg.pom.go.id. Cara Memperoleh Izin Edar Di Badan Pom berdasarkan Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: 1. Registrasi Akun Input data & upload dokumen terkait perusahaan dan pabrik untuk mendapatkan User ID & Password. Persyaratannya NIB berbasis RBA, NPWB dan dokumen CPPOB. 2. Registrasi Produk Pangan Olahan. Dokumen yang diperlukan adalah dokumen tentang Komposisi Proses Produksi, Kode Produksi, Masa Simpan, Spesifikasi Bahan, dan Rancangan Label. Untuk dokumen CPPOB dapat didaftarkan melalui: https://e-sertifikasi.pom.go.id Alur pengajuan adalah : 1. Jika belum memiliki akun dlm e -sertifikasi maka harus lakukan pembuatan akun e-sertifikasi 2. Pengajuan sertifikasi e-CPPOB 3. Penerbitan CPPOB |
|
Dilihat dari komposisi produk bisa dikategorikan sebagai pangan, dan berisiko rendah karea bentuknya kering. Jika tempat produksi masih menjadi satu dengan rumah tangga, produk tersebut dapat didaftarkan sebagai pangan industri rumah tangga. Ijin PIRT dilekuarkan oleh Pemda, maka disarankan untuk mengurus ijin edarnya di Dinas Kesehatan. |
|
Setiap produk pangan yang akan diedarkan dari luar negeri ke Indonesia maka harus memiliki izin edar BPOM ML. Izin edar BPOM ML melalui https://e-reg.pom.go.id/ secara on line. Pengajuan izin edar pangan di Badan POM sesuai perka BPOM no. 27 Tahun 2017, dengan tahapan dan persyaratan sbb: 1. Pelaku Usaha : Perseorangan atau Badan Usaha Non Perseorangan 2. Mengajukan izin usaha berupa NIB ke DPMPTSP setempat atau melalui oss.go.id 3. Mengajukan NPWP ke kantor pelayanaan pajak setempat 4. Mengajukan permohonan e-sertifikasi SMKPO sebagai pengganti rekomendasi PSB 5. Selanjutnya melakukan registrasi online (https://e-reg.pom.go.id/)
Alur pengajuan SMKPO adalah : 1. Jika belum memiliki akun dlm e -sertifikasi maka harus lakukan pembuatan akun e-sertifikasi 2. Pengajuan sertifikasi SMKPO 3. penerbitan SMKPO
SMKPO ini merupakan salah satu persyaratan untukizin edar BPOM ML pengganti rekomendasi PSB (pemeriksaan sarana). Tahapan Prosedur ML : 1. Pendaftaran akun perusahaan 2. Pendaftaran produk
|
|
Sehubungan dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Badan POM melakukan penyederhanaan prosedur dan pemangkasan persyaratan registrasi pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan secara online melalu e-reg.pom.go.id. Cara Memperoleh Izin Edar Di Badan Pom berdasarkan Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: 1. Registrasi Akun Input data & upload dokumen terkait perusahaan dan pabrik untuk mendapatkan User ID & Password. Persyaratannya NIB berbasis RBA, NPWB dan dokumen CPPOB. 2. Registrasi Produk Pangan Olahan. Dokumen yang diperlukan adalah dokumen tentang Komposisi Proses Produksi, Kode Produksi, Masa Simpan, Spesifikasi Bahan, dan Rancangan Label. Untuk dokumen CPPOB dapat didaftarkan melalui: https://e-sertifikasi.pom.go.id Alur pengajuan adalah : 1. Jika belum memiliki akun dlm e -sertifikasi maka harus lakukan pembuatan akun e-sertifikasi 2. Pengajuan sertifikasi e-CPPOB 3. Penerbitan CPPOB |
|
Sesuai dengan Perka No 5 Tahun 2018 bahwa cemaran logam yang harus diuji yaitu As, Pb, Hg, Cd dan sesuai dengan Perka No 13 Tahuh 2019 bahwa uji mikrobiologi yang harus diuji yaitu ALT dan Escherichia coli |
|
pengajuan izin edar pangan (MD) di Badan POM terintegrasi dengan system OSS-RBA, dengan tahapan tata cara dan persyaratan pengajuan izin penerapan CPPOB melalui OSS-RBA sbb : 1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai. 2. Klik Menu PB-UMKU 3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru) 4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU 6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU 7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha 9. Klik Lanjut 10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir) 11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L 12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memeiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran. 13. Klik menu CPPOB pendafataran / sertifikat 14. Klik tambah 15. Isi data pengajuan 16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx) 17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa. 18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS) - NIB yang dipersyaratkan merupakan NIB yang keluar melalui OSS-RBA, kemudian dijelaskan tentang tata cara pengurusan NIB melalui OSS type-2 (OSS RBA), dan diinformasikan bahwa data pada NIB harus sesuai dengan data pada NPWP - Dijelaskan juga tentang denah/layout sarana bangunan yang sederhana dengan Area Pengolahan dan Area Non Pengolahan yang terpisah, dan akses keluar masuk orang dan barang dari Area Non Pengolahan ke Area Pengolahan. - Dijelaskan tentang persyaratan bahan bangunan, ketentuan adanya plafond di Area Pengolahan, dll - Dijelaskan bahwa setelah e-CPPOB terbit ybs bisa mengurus BPOM RI MD melalui e-registration dan dalam waktu 6 bulan- 1 tahun agar segera mengajukan untuk diaudit PSBnya |
|
Minyak kelapa dan minyak kelapa sawit mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Lebih baik jangan menggunakan minyak minyak tersebut secara berlebihan. Disarankan jika memasak gantilah minyak untuk menggoreng setelah 1-2 kali pemakaian, maksimal 3x. Konsumsi minyak berelbihan memicu penumpukan lemak sebab minyak mengandung lemak. Sebisa mungkin batasi konsumsi minyak dan lemak dalam sehari. Sesuai permenkes nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji bahwa anjuran konsumsi lemak per orang per hari adalah lemak 5 sendok makan/orang/hari. Pesan kesehatan kurangi menggunakan minyak dalam mengolah makanan. Pastikan juga untuk selalu cek KLIK, jika memilih membeli minyak kelapa sawit pastikan minyak tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM dan sudah fortifikasi vitamin A. |
|
sesuai PerBPOM No 22 th 2018 ttg Pedoman Pemberian SPP-IRT produk cireng frozen bisa didaftarkan izin edar PIRT kemudian dijelaskan pula bahwa pengajuan izin edar pangan (MD) di Badan POM terintegrasi dengan system OSS-RBA, dengan tahapan tata cara dan persyaratan pengajuan izin penerapan CPPOB melalui OSS-RBA sbb: 1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai. 2. Klik Menu PB-UMKU 3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru) 4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU 6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU 7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha 9. Klik Lanjut 10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir) 11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L 12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memeiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran. 13. Klik menu CPPOB pendafataran / sertifikat 14. Klik tambah 15. Isi data pengajuan 16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx) 17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa. 18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS) - NIB yang dipersyaratkan merupakan NIB yang keluar melalui OSS-RBA, kemudian dijelaskan tentang tata cara pengurusan NIB melalui OSS type-2 (OSS RBA), dan diinformasikan bahwa data pada NIB harus sesuai dengan data pada NPWP - Dijelaskan juga tentang denah/layout sarana bangunan yang sederhana dengan Area Pengolahan dan Area Non Pengolahan yang terpisah, dan akses keluar masuk orang dan barang dari Area Non Pengolahan ke Area Pengolahan. - Dijelaskan tentang persyaratan bahan bangunan, ketentuan adanya plafond di Area Pengolahan, dll - Dijelaskan bahwa setelah e-CPPOB terbit ybs bisa mengurus BPOM RI MD melalui e-registration dan dalam waktu 6 bulan- 1 tahun agar segera mengajukan untuk diaudit PSBnya |
|
untuk produk cairan yang hanya minyak kayu putih saja dengan pemakaian diluar tubuh, dioleskan sebagai obat gosok atau di hirup dikategorikan sebagai COL (cairan Obat Luar). Untuk persyaratannya sesuai Peraturan BPOM No 10 th 2021 sbb : 1. Pelaku Usaha : Perseorangan atau CV/PT 2. telah memiliki NPWP, NIB dengan KBLI 21022 (Industri Produk Obat Tradisional untuk manusia) NIB atau NPWP bisa diurus dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Grobogan. 3. Izin Usaha : Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT) 4. Penanggung Jawab Teknis : Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) disarankan segera mencari TTK dan membuat perjanjian kerjasama 5. Sarana produksi (bangunan) terpisah dari aktifitas rumah tangga. Lay out sarana produksi agar segera digambar dan dikonsultasikan. Konsultasi bisa dilakukan melalui WA tidak harus datang ke Semarang. Setelah lay out sesuai dan disetujui, maka bisa dimulai membangun sarana produksinya, kemudian mengajukan permohonan surat keterangan penerapan CPOTB Tahap 1 secara online melalui e-sertifikasi.pom.go.id. 6. Tahap berikutnya dilakukan pemeriksaan sarana produksi oleh petugas BBPOM di Semarang, bila telah sesuai akan diterbitkan surat keterangan penerapan CPOTB Tahap 1. 7. Selanjutnya melakukan pendaftaran produk secara online melalui https://asrot.pom.go.id/asrot 8. Konsultasi dan pertanyaan lbh lanjut bisa melalui WA |
|
pengajuan izin edar pangan (MD) di Badan POM terintegrasi dengan system OSS-RBA, dengan tahapan tata cara dan persyaratan pengajuan izin penerapan CPPOB melalui OSS-RBA sbb : 1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai. 2. Klik Menu PB-UMKU 3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru) 4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU 6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU 7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha 9. Klik Lanjut 10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir) 11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L 12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memeiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran. 13. Klik menu CPPOB pendafataran / sertifikat 14. Klik tambah 15. Isi data pengajuan 16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx) 17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa. 18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS) - NIB yang dipersyaratkan merupakan NIB yang keluar melalui OSS-RBA, kemudian dijelaskan tentang tata cara pengurusan NIB melalui OSS type-2 (OSS RBA), dan diinformasikan bahwa data pada NIB harus sesuai dengan data pada NPWP - Dijelaskan juga tentang denah/layout sarana bangunan yang sederhana dengan Area Pengolahan dan Area Non Pengolahan yang terpisah, dan akses keluar masuk orang dan barang dari Area Non Pengolahan ke Area Pengolahan. - Dijelaskan tentang persyaratan bahan bangunan, ketentuan adanya plafond di Area Pengolahan, dll - Dijelaskan bahwa setelah e-CPPOB terbit ybs bisa mengurus BPOM RI MD melalui e-registration dan dalam waktu 6 bulan- 1 tahun agar segera mengajukan untuk diaudit PSBnya |
|
AMDK termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat SNI, sehingga dipersilakan terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikasi SNI ke LS-Pro. LS pro BBTPPI Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jl. Ki mangunsarkoro no 6 semarang. Telp 024-8316315, untuk pengajuan izin edar pangan (MD) di Badan POM terintegrasi dengan system OSS-RBA, dengan tahapan tata cara dan persyaratan pengajuan izin penerapan CPPOB melalui OSS-RBA sbb : 1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai. 2. Klik Menu PB-UMKU 3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru) 4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU 6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU 7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha 9. Klik Lanjut 10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir) 11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L 12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran. 13. Klik menu CPPOB pendaftaran / sertifikat 14. Klik tambah 15. Isi data pengajuan 16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx) 17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa. 18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS) - NIB yang dipersyaratkan merupakan NIB yang keluar melalui OSS-RBA, kemudian dijelaskan tentang tata cara pengurusan NIB melalui OSS type-2 (OSS RBA), dan diinformasikan bahwa data pada NIB harus sesuai dengan data pada NPWP - Dijelaskan juga tentang denah/layout sarana bangunan yang sederhana dengan Area Pengolahan dan Area Non Pengolahan yang terpisah, dan akses keluar masuk orang dan barang dari Area Non Pengolahan ke Area Pengolahan. - Dijelaskan tentang persyaratan bahan bangunan, ketentuan adanya plafond di Area Pengolahan - Dijelaskan bahwa setelah e-CPPOB terbit ybs bisa mengurus BPOM RI MD melalui e-registration dan dalam waktu 6 bulan- 1 tahun agar segera mengajukan untuk diaudit PSBnya |
|
pengajuan izin edar pangan (MD) di Badan POM terintegrasi dengan system OSS-RBA, dengan tahapan tata cara dan persyaratan pengajuan izin penerapan CPPOB melalui OSS-RBA sbb : 1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai. 2. Klik Menu PB-UMKU 3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru) 4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU 6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU 7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik 8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha 9. Klik Lanjut 10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir) 11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L 12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memeiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran. 13. Klik menu CPPOB pendafataran / sertifikat 14. Klik tambah 15. Isi data pengajuan 16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx) 17. Lanjutkan proses pengajuan seperti biasa. 18. Apabila sertifikat telah terbit, pada akun OSS klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU (untuk generate sertifikat lampiran 1 dan lampiran 2 OSS) - NIB yang dipersyaratkan merupakan NIB yang keluar melalui OSS-RBA, kemudian dijelaskan tentang tata cara pengurusan NIB melalui OSS type-2 (OSS RBA), dan diinformasikan bahwa data pada NIB harus sesuai dengan data pada NPWP - Dijelaskan juga tentang denah/layout sarana bangunan yang sederhana dengan Area Pengolahan dan Area Non Pengolahan yang terpisah, dan akses keluar masuk orang dan barang dari Area Non Pengolahan ke Area Pengolahan. - Dijelaskan tentang persyaratan bahan bangunan, ketentuan adanya plafond di Area Pengolahan, dll - Dijelaskan bahwa setelah e-CPPOB terbit ybs bisa mengurus BPOM RI MD melalui e-registration dan dalam waktu 6 bulan- 1 tahun agar segera mengajukan untuk diaudit PSBnya |
|
Dijelaskan sesuai PerBPOM no 12 th 2020 tentang Notifikasi Kosmetika, importir atau distributor yang akan menotifikasikan produknya persyaratannya sbb : - Pelaku Usaha : Badan Usaha Non Perseorangan (PT/CV) - NIB, SIUP, APIU - Rekomendasi dari BBPOM Semarang atas pemeriksaan Sarana Distribusi (Gudang) - Letter of Agreement yg disahkan oleh KBRI setempat - GMP produsen yang diterbitkan oleh otoritas di negara asal - Certifikat of Free Sale produk yang diterbitkan oleh otoritas di negara asal - Surat pernyataan hak atas merk atau sertifikat merk Untuk memperoleh rekomendasi, maka sarana distribusi harus memiliki penanggungjawab teknis minimal lulusan D-3 (farmasi/kimia/biologi) Selanjutnya dikutipkan psal 12 dan 13 PerBPOM no 12 th 2020 untuk memperoleh detil lebih banyak.
|
|
Pengajuan izin edar pangan obat tradisional kapsul cacing dan sari rapat sbb: 1. Mengajukan NIB melalui www.oss.go.id 2. Mengajukan sertifikat produksi UKOT ke DMPTSP Prov. Jawa Tengah dengan persyaratan memiliki penanggungjawab teknis seorang Apoteker karena sediaan berupa kapsul 3. Mengajukan sertifikasi CPOTB atau SKPA CPOTB ke badan POM RI melalui e-sertifikasi.pom.go.id 4. Mengajukan izin edar TR melalui https://asrot.pom.go.id/asrot |
|
Bahwa untuk cacing harus dari hasil ekstrak cacing, tidak boleh dari cacing langsung untuk mengurus perizinan, kalau tidak dari ekstrak harus ada data dukung dan justifikasinya. |