Berdasarkan hasil pengawasan tim terpadu (lintas sektor) dipasar tradisional, masih banyak ditemukan produk mie basah yang positif mengandung formalin (Hasil uji di lapangan oleh petugas BBPOM di Semarang). Terhadap temuan tersebut dilakukan penelusuran asal produk mie di produksi. Tim satgas pemberantasan Obat dan Makanan illegal segera melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hasil temuan petugas dilapangan.
Tim Satuan Tugas pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Semarang yang di motori oleh BBPOM di Semarang bekerjasama dengan Dit. Reskrim khusus dan Dit. Res Narkoba POLDA Jawa Tengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Melakukan penertiban pada tanggal 14 Agustus 2012 di Pabriek Mie basah yang terletak di alamat Gilisari Purwosari Kelurahan Purwosari Kec, Mijen, Semarang.
Pada saat penertiban dilakukan, proses produksi mie basah sedang berlangung. Petugas dari bidang pengujian pangan BBPOM di Semarang segera melakukan uji pada beberapa sample yaitu mie basah dan serbuk yang diduga boraks. Dari hasil pengujian yang dilakukan, mie basah positif mengandung Formalin sedangkan serbuk yang diduga boraks diidentifikasi positif sebagai boraks.
Barang bukti yang ditemukan berupa mie basah mengandung Formalin dan boraks sebanyak 630 kg, mesin potong, timbangan dan serbuk boraks kemudian dilakukan tindakan penyitaan untuk dijadikan barang bukti unsur pidana di pengadilan.
Tim satgas sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap produksi mie basah yang mengandung Bahan berbahaya yaitu formalin dan boraks. Pelaku diancam dengan tindak pidana di bidang pangan yang mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b UU RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan dan pangan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 600 juta.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk makanan, obat, obat tradisional, Kosmetika dan suplemen makanan ilegal termasuk produk yang mengandung bahan berbahaya, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612328 atau email likpomsm@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar POM di Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang.
BBPOM di Semarang