Pertemuan Evaluasi dan Rencana Aksi Daerah Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah

01-12-2014 Semarang Dilihat 2094 kali

Pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat di bidang Obat dan Makanan,  terutama dalam lingkungan strategis yang mengalami perubahan secara cepat dan dinamis. Telah banyak upaya pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, mulai dari pre-market sampai dengan post-market.


Salah satu usaha yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang dalam  melakukan pengawasan di Provinsi Jawa Tengah adalah dengan meningkatkan kerja sama dengan Instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah antara lain BBPOM di Semarang,  Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, POLDA Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, BNN, Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, dan perwakilan pengusaha di bidang Obat dan Makanan.

 

Rabu 26 November 2014, Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah mengadakan pertemuan dalam rangka evaluasi dan rencana aksi daerah yang akan dilakukan pada tahun 2014, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan dan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan. Konsumen dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, dapat membentengi dirinya sendiri dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat sebagai fungsi pengawasan konsumen sehingga mendorong produsen untuk lebih hati-hati dalam menjaga kualitas produknya. Pengawasan oleh konsumen ini dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional.

 

Balai Besar POM di Semarang

Sarana