Peredaran Obat dan Obat Tradisioanal Ilegal

06-07-2012 Semarang Dilihat 2344 kali

_x000D_

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran Obat dan Obat tradisional ilegal, Balai Besar POM di Semarang secara terus menerus dan berkesinambungan telah melakukan pengawasan baik pre-market maupun post-market, termasuk pengawasan promosi. Dari hasil penertiban yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2012 di daerah Grobogan, ditemukan produksi Obat dan Obat Tradisional illegal yang diduga ditambahkan Bahan Kimia Obat.

_x000D_

Penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di daerah Grobogan terdapat Produsen yang memproduksi Obat Tradisional dan mengemas kembali Obat (stelan) secara illegal. Produsen tersebut melakukan aktifitas produksi dengan mamanfaatkan rumah penduduk sekitar yaitu dengan cara menjadikan beberapa rumah tetangga sebagai tempat untuk produksi Obat Tradisional dan mengemas kembali Obat (stelan) illegal.

_x000D_

Selain dilakukan secara illegal, produksi tersebut tidak memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) maupun Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) sebagaimana diatur oleh Badan POM RI antara lain produksi dilakukan di rumah-rumah berlantai tanah, berdinding bambu dan lain-lain. Pedoman CPOB dan CPOTB harus diterapkan dalam memproduksi Obat maupun Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin mutu produk dan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

_x000D_

Obat yang dikemas kembali menggunakan kemasan baru, identitas aslinya tidak dapat ditelusuri sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan waktu kadaluarsa Obat tersebut, sedangkan Obat Tradisional yang ditambahkan Bahan Kimia Obat dapat membahayakan konsumen karena Obat Tradisional biasa digunakan dalam jangka waktu lama sehingga bisa bersifat toksik.

_x000D_

Dari hasil penertiban tanggal 5 Juli 2012 di Grobogan tersebut telah di sita barang bukti berupa Obat tanpa Ijin edar, Obat Tradisional Tanpa Ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, Kemasan, Alat produksi dan dokumen. Total barang bukti yang disita kira-kira senilai kurang lebih Rp. 109.295.310 (Seratus sembilan juta dua ratus seblina puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) saat ini Penyidik Balai Besar POM di Semarang masih melakukan pengumpulan keterangan terhadap saksi-saksi yang terlibat untuk menentukan tersangka utama yang berperan dalam proses produksi Obat dan Obat Tradisional illegal tersebut.

_x000D_

Terhadap pelaku kejahatan mengedarkan Obat dan Obat Tradisional illegal ditindak secara pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 196 dan atau pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

_x000D_

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal termasuk produk palsu yang diedarkan melalui internet, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612328 atau email likpomsm@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar POM di Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang.

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Semarang

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_
Sarana