Pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2015 LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat Halal IKM Program Bantuan Badan POM RI di Aula Kantor MUI Jawa Tengah Jl. Pandanaran No. 126 Semarang. Kegiatan yang diikuti sekitar 46 orang pelaku usaha pangan IKM yang memproduksi berbagai komoditas makanan dan minuman ini dibuka oleh Dr. H. Ahmad Izzudin, MBA dan dihadiri Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, MSi, serta Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang Drs. Agus Prabowo, MS, Apt. yang didampingi Dra. Aryanti, M.Si, Apt. dan Drs. Bambang Suryadi, MSi, Apt.
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, MSi, bersama Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang Drs. Agus Prabowo, MS, Apt. secara simbolik kepada IKM Wonosobo, IKM Kudus dan IKM Semarang sebagai perwakilan 46 IKM yang memperoleh sertifikat Halal tersebut, berasal dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang 8, Kota Magelang 1, Kab. Semarang 4, Kab. Kendal 10, Kab.Kudus 4, Kab. Temanggung 5, Kab. Wonosobo 3, Kab. Purworejo 7 dan Kab. Magelang 4.
Drs. Agus Prabowo, MS, Apt. selaku yang mewakili Badan POM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk pangan IKM yang telah diberikan jaminan halal oleh LPPOM MUI agar selalu dijaga. Makanan itu tentunya halal dan thayib karena selain bahan dan prosesnya harus halal, juga harus thayib dalam kegiatan produksinya,sehingga konsumen terlindungi dari produk-produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu dan tidak layak dikonsumsi. Kebersamaan antara Badan POM dengan MUI Jawa Tengah merupakan kebersamaan yang saling memperkuat, yang muaranya adalah memperkuat perekonomian masyarakat khususnya perekonomian masyarakat muslim di Jawa Tengah.
Sementara itu Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan POM atas Program Bantuan Sertifikasi Halal Badan POM dan berpesan kepada IKM yang telah diberikan Sertifikat Halal agar selanjutnya produknya benar-benar dibuat secara halal supaya berkah serta berharap pada saat masa berlakunya Sertifikat Halal habis mampu melakukan sendiri perpanjangan sertifikatnya.
Balai Besar POM di Semarang