Penggerebekan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar

18-11-2014 Semarang Dilihat 2725 kali

Kembali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penggerebekan terhadap dua produsen Obat tradisional tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Cilacap.

 

Dari penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 4 November 2014 terhadap dua Pabrik Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar  yang beralamat di Kedawung, Kroya, Cilacap dan Gentasari, Kroya, Cilacap tersebut ditemukan Obat Tradisional tanpa ijin edar yang diduga ditambahkan Bahan berkhasiat Obat (BKO) yang bernilai kurang lebih Rp. 150 juta. Barang bukti yang disita yaitu Obat Tradisional Tanpa ijin edar  sebanyak  20 item  jumlah 11.493 pcs, kemasan sebanyak 22 item jumlah 6.591 pcs, bahan baku sebanyak 6 item jumlah 18 pcs, produk setengah jadi sebanyak 4 item 6 karung, dan peralatan produksi 2 buah.

 

Dari penertiban ini ditetapkan tersangka berinisial R dan M yang dipanggil ke Kantor Balai Besar POM di Semarang untuk dimintai keterangan perihal tindakannya dalam memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang alam pasal 196 dan atau 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Petugas Balai Besar POM di Semarang juga telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi Obat Tradisional dan kosmetik di Wilayah Jawa Tengah pada tanggal 3-5 November 2014. Jumlah sarana yang diperiksa  sebanyak 48 sarana dengan ditemukan 586 item Obat Tradisional dan Kosmetika Tanpa Ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan sebanyak  24.130 kemasan dengan nilai total produk yang diamankan  Rp. 303.960.895.-.

 

Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan obat tradisional dan kosmetika, pastikan produk yang digunakan memiliki ijin edar dari Badan POM RI dan memberikan penandaan yang jelas seperti nama produk, nama produsen, alamat produsen minimal kota, petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, tanggal kadalauarsa, kegunaan, peringatan penggunaan dan komposisi produk.

 

Balai Besar POM di Semarang

                                   

Sarana