Semarang – BBPOM di Semarang galakkan intensifikasi pengawasan pangan (Inwas) mulai tanggal 2 Desember hingga 29 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawalan Keamanan Pangan bagi masyarakat menjelang hari raya Natal 2025 dan perayaan tahun baru 2026.
Selama periode tersebut, petugas BBPOM di Semarang melakukan pengawasan pada sarana peredaran pangan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Magelang. Dalam pelaksanaannya, BBPOM di Semarang tidak bekerja sendiri. Petugas BPOM menggandeng lintas sektor yang tergabung dalam tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD).
Lokasi pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan seperti distributor, toko, gorsir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel. Sedangkan sasaran pengawasan pada kegiatan ini adalah pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak misalnya kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil Inwas, tidak ditemukan parcel yang rusak, kedaluwarsa maupun tanpa Izin Edar. Pelanggaran yang ditemukan pada Inwas ini meliputi sarana distribusi yang tidak memenuhi standar, dan menjual produk pangan yang bermasalah, seperti produk rusak, kedaluwarsa dan/atau Tanpa Izin Edar.
Dari seluruh produk pangan yang diperiksa, didapati 4 item produk pangan rusak, 8 item produk Pangan melewati tanggal kedaluwarsa, dan 4 item produk pangan Tanpa Izin Edar. Dengan adanya temuan ini, pemilik sarana distribusi mendapat teguran dari BBPOM di Semarang, dan diperintahkan untuk memusnahkan produk tersebut atau mengembalikannya ke penyalur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan setiap akhir tahun agar masyarakat merasa aman dalam berbelanja pangan olahan kebutuhan Nataru. Namun masyarakat dihimbau untuk tetap cermat saat berbelanja dengan selalu memeriksa izin edar, kondisi kemasan, dan masa kedaluwarsa demi memastikan keamanan pangan bagi keluarga.