Pemusnahan Obat Tradisional dan Kosmetika Ilegal di Balai Besar POM di Semarang

11-02-2015 Semarang Dilihat 2298 kali

Pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan, dalam lingkungan strategis yang mengalami perubahan cepat dan dinamis. Upaya pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, melalui pengawasan pre market dan post market.


Dalam rangka melakukan pengawasan post market, BBPOM di Semarang hari Selasa 10 Februari 2015 melakukan pemusnahan Obat Tradisional dan Kosmetika ilegal dari hasil pengawasan yang disita dari 5 (lima) tersangka yaitu 2 tersangka inisial WP dan MH yang berasal dari Solo, EW dari Sukoharjo dan 2 tersangka berinisial M dan R berasal dari Cilacap. Terhadap tersangka dikenakan sangkaan Tindak pidana memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan keamananan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau 197 Undang-undang no. 36 Tahun 2009 tentang Keshatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Nilai Ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp. 742.503.550 (Tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari 123 item Obat Tradisional ilegal sebanyak 34.588 kemasan, dan 135 item Kosmetika sebanyak 8.164 kemasan.

 

Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dir Narkoba POLDA Jawa Tengah, Korwas PPNS POLDA Jawa Tengah, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Biro Bina Sosial Sekda Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Dinas Perindustrian dan Perdaganan Jawa Tengah,Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Tengah, dan Lemabaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah.

 

Balai Besar POM di Semarag secara konsisten melakukan pengawasan terhadap Obat dan  Makanan Ilegal yang beredar di Jawa Tengah. Dalam rangka kegiatan tindak lanjut terhadap pengawasan, Balai Besar POM di Semarang sebelumnya pada tahun 2014 telah melakukan 5 (lima) kali pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standart dan persyaratan dengan total nilai ekonomi Rp. 4.411.200.000 (empat milyar empat ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian :

  1. Tanggal 7 Januari 2014 dengan perkiraan nilai ekonomis sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan rincian Obat Tradisional ilegal 9 item sebanyak 1.198 kemasan.
  2. Tanggal 9 Mei 2014 sebanyak 970 kg barang bukti pangan tidak memenuhi ketentuan dengan perkiraan nilai ekonomis Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
  3. Tanggal 28 Mei 2014, 495 item Obat kuat dan Obat Tradisional ilegal sebanyak 11.767 kemasan dimusnahkan dengan perkiraan nilai ekonomis Rp. 227.500.000 (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).
  4. Tanggal 9 Oktober 2014, Sebanyak 23 item obat tanpa ijin edar, Obat Tradisional tanpa ijin edar 153 item, obat keras 4 item sebanyak 97.735 pieces senilai 4 Milyar Rupiah.
  5. Tanggal 8 Desember 2014 senilai Rp. 159.000.000 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) berupa produk dan kemasan obat tradisional dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak satu truk yang terdiri dari 8 item kemasan dan 14 item produk obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal termasuk produk palsu yang diedarkan melalui internet, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang dengan nomor telepon (024) 7612324, fax (024) 7612325 atau email likpomsm@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar POM di Semarang Jl. Madukoro Blok AA-BB no. 8 Semarang.

 

Balai Besar POM di Semarang

Sarana