Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

12-04-2012 Semarang Dilihat 2576 kali

_x000D_
Pada Hari Rabu, tanggal 11 April 2012 BBPOM di Semarang telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa Produk Pangan, Obat Tradisional dan Kosmetika tanpa ijin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, sejumlah 81 item, 5.198 kemasan. Pemusnahan secara seremonial di kantor BBPOM di Semarang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Disreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pemusnahan ini kemudian dilanjutkan di TPA Jatibarang Semarang, barang bukti tersebut diangkut menggunakan 2 truk._x000D_
_x000D_

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan PPNS BBPOM di Semarang terhadap 3 tersangka pada bulan Februari 2012 dan 1(satu) tersangka tahun sebelumnya. Kasus tindak pidana tersebut sampai saat ini masih dalam penanganan PPNS BBPOM di Semarang

_x000D_

Pada kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 55 UU RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan menjual produk Pangan mengandung bahan berbahaya dan pasal 196 dan 197 UU RI No, 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi (kosmetika dan obat tradisional) yang tidak memenuhi syarat dan atau tanpa ijin edar.

_x000D_

Produk Pangan tidak memenuhi syarat yang dimusnahkan berupa mie basah dan mie kering yang positif mengandung boraks dan atau formalin. Untuk produk kosmetika tanpa ijin edar, dari hasil uji laboratorium terbukti positif mengandung merkuri, methanol, dan hidrokinon. Untuk Obat Tradisional tanpa ijin edar terbukti positif mengandung bahan kimia obat yaitu: Kofein, Piroksikam, Na Diklofenak, Sildenafil Sitrat, dan Parasetamol.

_x000D_

Total nilai barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp.417.000.000 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Semarang

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_
Sarana