Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan PPNS BBPOM di Semarang terhadap 3 tersangka pada bulan Februari 2012 dan 1(satu) tersangka tahun sebelumnya. Kasus tindak pidana tersebut sampai saat ini masih dalam penanganan PPNS BBPOM di Semarang
_x000D_Pada kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 55 UU RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan menjual produk Pangan mengandung bahan berbahaya dan pasal 196 dan 197 UU RI No, 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi (kosmetika dan obat tradisional) yang tidak memenuhi syarat dan atau tanpa ijin edar.
_x000D_Produk Pangan tidak memenuhi syarat yang dimusnahkan berupa mie basah dan mie kering yang positif mengandung boraks dan atau formalin. Untuk produk kosmetika tanpa ijin edar, dari hasil uji laboratorium terbukti positif mengandung merkuri, methanol, dan hidrokinon. Untuk Obat Tradisional tanpa ijin edar terbukti positif mengandung bahan kimia obat yaitu: Kofein, Piroksikam, Na Diklofenak, Sildenafil Sitrat, dan Parasetamol.
_x000D_Total nilai barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp.417.000.000 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).
_x000D__x000D_
BBPOM di Semarang
_x000D__x000D_ _x000D_