Tim Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jawa Tengah yang telah terbentuk pada tanggal 25 November 2011 telah melaksanakan aksinya pada pertengahan bulan Desember 2011. Dalam aksinya Tim yang terdiri dari Balai Besar POM di Semarang, Polda Jawa Tengah, Dinas Perindag Prop Jateng dan Dirjen Bea cukai DJBC Jateng dan DIY menemukan 3 (Tiga) produsen mie basah yang masih menggunakan formalin dan boraks. Formalin dan Boraks termasuk bahan tambahan yang dilarang ditambahkan untuk makanan. Mie, produk setengah jadi serta bahan baku yang ada dilakukan uji lab menggunakan test kit. Barang bukti yang ditemukan mie basah sebanyak + 950 kg (1 ton) , formalin 3 jerigen, boraks 30 kg, bahan tambahan lain 250 kg, tepung terigu 10 zak dan mesin 11 buah dengan perkiraan senilai 100 juta. Tindak lanjut hasil temuan ini adalah pro Justicia.
_x000D__x000D_
BBPOM di Semarang
_x000D__x000D_ _x000D_