Pada hari Rabu, 18 Februari 2015 penyidik BBPOM Semarang telah melakukan penggerebekan mi basah yang ditambahkan formalin dari sebuah rumah produsi mie di Dusun Manggisan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Hasil dari penggrebekan itu, penyidik BBPOM Semarang yang berjumlah enam orang menyita tujuh karung mie basah dengan bobot 220 kilogram yang mengandung formalin dari pabrik mie milik UP, warga Magersari, Kota Magelang. Selain mie basah siap jual, penyidik juga menemukan 2 karung serbuk yang diduga formalin dan peralatan produksi berupa mesin potong milik UP senilai kurang lebih Sepuluh Juta Rupiah.
Untuk memastikan kandungan formalin dalam mie basah tersebut, penyidik bersama petugas Dinas Kesehatan Magelang dengan menggunakan formalin test melakukan uji laboratorium dari mie basah yang ditemukan itu. Dari sampel yang diuji, dinyatakan positif mengandung formalin.
Rumah tersebut telah dilakukan pengamatan sejak tahun 2014, namun produksi mie basah sempat berhenti berproduksi karena mendapatkan keluhan dari warga setempat terkait asap polusi yang ditimbulkan mengganggu masyarakat. Diketahui tersangka UP mulai memproduksi kembali mie basah sejak beberapa hari sebelum kejadian ini sehingga penyidik BBPOM Semarang melakukan operasi penertiban. Tersangka UP sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama pada tahun 2012 dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Terhadap tersangka UP dikenakan sangkaan tindak pidana memproduksi pangan yang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur alam Pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman denda maksimal 10 Milyar atau penjara paling lama 10 tahun.
Balai Besar POM di Semarang