Dialog Interaktif Bersama Parlemen

17-02-2015 Semarang Dilihat 2400 kali

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 DPRD Provinsi Jawa Tengah  telah mengadakan acara Dialog Interaktif melalui Radio Sindo Trijaya FM Semarang, Radio Dangdut Indonesia FM Semarang dan Radio Rasika Pekalongan FM dengan tema : “Berbagi Tanggung Jawab Soal Keamanan Makanan” di Borobudur Executive Lounge Lt 6 Hotel Horison Semarang, bersama narasumber dari Anggota Komisi E DPRD Prov. Jateng Dra. Hj. Sri Maryuni, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang Drs. Agus Prabowo MS, Apt., dan Ketua LP2K Jateng Ngargono.        

 

Acara yang dipandu langsung oleh saudara Andianto Pras ini, diikuti Dra. Novi Eko Rini dan Drs. Bambang Suryadi, MSi, Apt. dari Balai Besar POM di Semarang, kemudian beberapa orang dari LSM Semarang, para pegawai dari instansi terkait, mahasiswa serta audien lain yang berada di ruangan ditambah masyarakat umum yang berada di wilayah Semarang dan Pekalongan.

 

Acara Dialog Interaktif ini akan ditayangkan ulang melalui Pro TV Semarang pada tanggal 17 Februari 2015 jam 16.00 WIB.

 

Dialog interaktif dimanfaatkan masyarakat untuk berdiskusi dengan narasumber baik melului SMS maupun bertanya langsung. Beberapa pertanyaan diantaranya yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Semarang adalah persoalan makanan, karena ijin dan pengawasannya berada pada satu lembaga yaitu yang bernama Badan POM bagaimana bisa fair? Drs. Agus Probowo, MS, Apt.  memberikan penjelasan bahwa ijin yang diberikan sebetulnya dalam rangka pengawasan juga. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM adalah pengawasan pre market dan post market, yang pre market melihat formula- formula yang ada didalam komposisi itu mengandung bahan/senyawa yang aman atau tidak , kemudian proses pembuatannya apakah sudah menerapkan Cara Pembuatan Makanan yang Baik (CPMB) atau belum,kalau bahan-bahannya aman dan proses pembuatannya berpedoman pada CPMB tentunya akan diterbitkan ijin edarnya, MD untuk produk makanan dalam negeri, ML untuk produk luar negeri. Untuk pengawasan post market dengan cara melakukan sampling makanan yang ada diperedaran kemudian diuji di laboratorium, jika ternyata hasilnya Tidak Memenuhi Syarat misalnya mengandung bahan berbahaya tentu akan dilakukan pencabutan ijin edar MD / ML tersebut , bahkan bisa sampai di proses pro justisia. Masyarakat tidak perlu khawatir, Badan POM akan selalu berusaha obyektif dan masyarakat juga boleh membuat surat kepada Badan POM seandainya masyarakat mengetahui ada yang tidak fair. Badan POM menggunakan sistem mutu, jadi kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan oleh Badan POM dapat menyatakan komplain atau pernyataan puas kepada Badan POM melalui kotak saran yang tersedia.

 

Dengan acara talkshow seperti ini, konsumen/masyarakat sebagai salah satu pilar di dalam sistem pengawasan tiga lapis diharapkan bisa ikut berperan aktif dan menjadi semakin cerdas dalam memilih makanan yang aman, sehat serta halal.

 

Balai Besar POM di Semarang

 

 

Sarana