Semarang – Upaya menjaga kualitas dan keamanan produk pangan olahan industri rumah tangga (IRTP) terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha IRTP. Kali ini kegiatan ini digelar di Ruang Truntum Hotel Grand Edge Kota Semarang pada Selasa (29/09/2026).
Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan komitmen wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha IRTP dan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Semarang, Nahriyati menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi terkait penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai ketentuan dan simulasinya.
Dalam pemaparannya, Nahry menjelaskan bahwa Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, seperti memberikan warna, rasa, atau tekstur tertentu. Penting untuk memperhatikan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara bijak. Ia mengingatkan BTP hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menutupi kualitas bahan atau kerusakan produk.
“Penggunaan BTP (seperti pengawet, pewarna, pemanis, dan pengental) pada produk PIRT harus sesuai dengan batas maksimum yang diizinkan dan tidak boleh menggunakan bahan berbahaya atau yang dilarang,” jelas Nahry.
Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan bahan kimia yang dilarang ditambahkan pada makanan seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanil Yellow. Ditekankan pula kesalahan atau kelebihan penggunaan BTP dapat membahayakan kesehatan konsumen serta memicu sanksi tegas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya penggunaan bahan tambahan pangan yang aman, sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan layak edar sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BBPOM Semarang selalu berkomitmen untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di Masyarakat dan terus mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum mengonsumsi produk pangan.