Kudus – Balai Besar POM di Semarang (BBPOM di Semarang) terus memperkuat akses pelayanan publik dengan menghadirkan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus pada Senin (14/9/2026) melalui inovasi pelayanan publik LAKONE SEKTI (Layanan Konsultasi Efektif Sertifikasi registrasi obat dan makanan).
Kehadiran LAKONE SEKTI di MPP Kabupaten Kudus merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait perizinan produk serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu produk sehingga Masyarakat tidak perlu datang ke kantor BBPOM di Semarang. Dengan layanan yang lebih dekat waktu dan biaya yang diperlukan pelaku usaha untuk memperoleh informasi proses perizinan juga lebih efisien.
Melalui layanan ini, pelaku usaha di Kabupaten Kudus dan wilayah sekitarnya dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas BPPOM di Semarang mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan produk yang akan diproduksi dan diedarkan. Pelaku usaha juga dapat memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai tata cara persyaratan dan tahapan perizinan sesuai dengan jenis produk yang dimiliki.
Tidak hanya melalui layanan tatap muka, Balai Besar POM di Semarang juga menyediakan layanan konsultasi secara daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Apabila konsultasi yang dilakukan di MPP belum dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan, pelaku usaha dapat melanjutkan konsultasi melalui inovasi pelayanan MELON MANIS (Melalui Online Memberikan Informasi) menggunakan platform Zoom secara terjadwal.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui WhatsApp untuk memperoleh informasi dan melakukan komunikasi lanjutan dengan petugas. Dengan berbagai kanal layanan tersebut, pendampingan diharapkan dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Dengan hadirnya layanan BPOM di MPP Kabupaten Kudus serta dukungan layanan konsultasi secara daring, kami berharap pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan dengan lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan,” ujar Astiti Kusmaningrum, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Semarang selaku petugas pelayanan.
Bagi pelaku usaha, pendampingan dengan kemudahan akses sangat membantu untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan sebelum beredar di masyarakat. Pendampingan sejak tahap awal juga membuat pelaku usaha memahami regulasi dan mempersiapkan persyaratan perizinan secara tepat.
Balai Besar POM di Semarang akan terus berkomitmen untuk memudahkan akses layanan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah kerja, termasuk melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan penyelenggara MPP. Dengan layanan yang semakin dekat dan beragam mendukung terwujudnya produk yang aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan sebelum beredar di masyarakat.