Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang bersama dengan POLDA Jawa tengah dan Satpol PP jawa Tengah tanggal 23 Februari 2015 melakukan razia di dua toko obat di wilayah Temanggung, Jawa Tengah dan berhasil menyita obat senilai Rp 35.335.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas 175 (Seratus tujuh puluh lima) item produk yang tidak memiliki izin edar yaitu obat, obat seks, obat tradisional, produk supplemen dan pelangsing.
Tim yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Obat dan Makanan Illegal Propinsi Jawa tengah melakukan razia di kios obat kuat dan kosmetik "Royal" di kompleks Terminal Temanggung dan menyita 29 jenis obat ilegal. Di toko obat herbal dan kosmetik "Akong" di Jalan MT Haryono Pandean, Temanggung tim menyita 146 jenis obat ilegal. Ke dua toko obat tersebut meresehkan masyarakat sekitar karena melakukan penjualan obat kuat yang membahayakan kesehatan. Selain membahayakan, penjualan obat kuat juga identik dengan perbuatan yang tidak pantas dikalangan masyarakat sekitar sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi semakin resah.
Penjualan obat seks tanpa ijin edar ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 jo 106 ayat (1) tentang kesehatan. Ancaman hukuman bagi yang melanggar maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 1,5 Milyar. Namun pada saat razia dilakukan, yang ada di kios tersebut hanyalah penjaga, sehingga petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari aktor pemilik usaha tersebut, termasuk distribusinya.
Obat tanpa ijin edar tersebut membahayakan kesehatan karena belum terjamin keamanannya. Obat tersebut diproduksi tidak melalui penelitian, dosis, petunjuk penggunaan juga belum diketahui kebenarannya sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi, khususnya orang-orang yang mempunyai penyakit khusus seeprti penyakit darah tinggi dan jantung.
Masyarakat diharapkan untuk lebih memperhatikan penggunaan obat secara benar. Penggunaan obat tanpa ijin edar bisa menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan. Tujuan awal mengharapkan kesembuhan namun yang didapatkan justru penyakit baru bahkan kejadian fatal.
Balai Besar POM di Semarang