BBPOM di Semarang Amankan Obat Tradisional di Kabupaten Batang

31-01-2022 Semarang Dilihat 2898 kali

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan operasi penertiban pada Selasa, 25 Januari 2022 di Kabupaten Batang. Dalam giat gabungan tersebut, ratusan produk Obat Tradisional berhasil diamankan dari dua sarana distribusi Obat Tradisional yang berlokasi di Pasar Batang.

 

Petugas berhasil menyita produk - produk Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) dari dua orang pemilik sarana yang berinisial I dan Y  sebanyak 133 item dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).  Merk-merk Obat Tradisional yang diedarkan antara lain : Jamu Madu Klanceng, Tawon Singa, Tawon Klanceng, Godong Ijo, Montalin, Urat Madu, Amuralin.

 

Sarana distribusi yang melakukan pelanggaran tersebut tidak boleh beroperasi dan petugas meningkatkan status hasil penertiban tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar kasus . Kepada dua pemilik sarana juga terancam dijerat pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

BBPOM di Semarang akan terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam mengedarkan produk Obat dan Makanan. Namun apabila pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar maka BBPOM di Semarang akan melakukan penindakan dan penegakan hukum demi untuk melindungi masyarakat.

 

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label,Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi Obat dan Makanan.

 

BBPOM di Semarang

Sarana