BBPOM di Semarang Jalani Audit Internal Untuk Perbaikan Berkelanjutan

02-09-2026 Umum Dilihat 68 kali

Semarang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang mengikuti Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi Tahun 2026 pada tanggal 2–3 September 2026. Pelaksanaan audit internal bertujuan untuk memastikan penerapan sistem manajemen pengawasan obat dan makanan berjalan secara efektif, konsisten, serta berkelanjutan.

Kegiatan audit internal dilaksanakan dengan metode cross audit/audit silang secara remote audit (daring) dengan melibatkan auditor internal dari Balai Besar POM di Pontianak. Melalui metode ini, proses evaluasi dilakukan secara objektif dengan menghadirkan perspektif auditor dari unit kerja lain. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sekaligus mendorong peningkatan efektivitas penerapan sistem manajemen di lingkungan BBPOM di Semarang. Tim auditor yang bertugas dipimpin oleh Lead Auditor, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., bersama dengan 6 (enam) auditor anggota serta 2 (dua) observer.

Pelaksanaan audit mencakup sejumlah area dan fungsi yang berada di lingkungan BBPOM di Semarang. Di antaranya meliputi Area Manajemen Perubahan, Area Penataan Tatalaksana, Area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area Penguatan Pengawasan, Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Auditor Internal, Bagian Tata Usaha, Fungsi Penindakan, Fungsi Komunikasi dan Informasi, Fungsi Inspeksi dan Sertifikasi, serta Fungsi Laboratorium Pengujian.

Berdasarkan hasil pelaksanaan audit, diperoleh 3 (tiga) temuan Non-Conformity (NC) Minor dan 9 (sembilan) Area for Improvement (AFI). Selain temuan tersebut, tim auditor juga mengidentifikasi 4 (empat) aspek positif yang mencerminkan adanya praktik baik dalam sistem manajemen dan pelaksanaan fungsi pengawasan di BBPOM di Semarang.

Hasil audit internal menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi BBPOM di Semarang untuk terus memperkuat proses kerja, meningkatkan efektivitas pengendalian, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Temuan NC Minor dan AFI akan menjadi dasar bagi Balai Besar POM di Semarang dalam menyusun dan melaksanakan tindakan perbaikan secara tepat dan berkelanjutan.

Pelaksanaan audit internal tidak semata-mata bertujuan menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga menjadi sarana untuk belajar, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Dengan adanya masukan dari auditor eksternal unit melalui mekanisme audit silang, BBPOM di Semarang diharapkan mampu mempertahankan praktik-praktik baik sekaligus meningkatkan area yang masih memerlukan penguatan.

Melalui pelaksanaan audit internal, BBPOM di Semarang berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan integritas sistem manajemen pengawasan obat dan makanan, serta memperkuat orientasi pada pelayanan publik. Audit internal menjadi momentum bagi organisasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pengawasan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.

Sarana