Semarang – Dalam rangka memastikan penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, para auditor internal Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan pada BBPOM di Surabaya secara daring pada 1–3 September 2026.
Bertindak sebagai Lead Auditor dari BBPOM di Semarang, yaitu Sila Fiqhi Dauati, S.Farm., Apt., bersama tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap berbagai area dan proses yang menjadi ruang lingkup audit berdasarkan kriteria Sistem Manajemen POM.
Kegiatan diawali dengan Entry Meeting yang dilaksanakan pada 1 September 2026 pukul 08.30–09.00 WIB. Entry Meeting menjadi forum pembukaan untuk menyamakan pemahaman antara auditor dan auditee mengenai tujuan, mekanisme, ruang lingkup, serta kriteria audit sebelum tim auditor melanjutkan pemeriksaan pada masing-masing area yang telah ditetapkan dalam jadwal audit.
Dalam sambutannya, Lead Auditor menyampaikan bahwa audit internal tidak ditempatkan semata-mata sebagai proses pemeriksaan untuk menemukan ketidaksesuaian. Lebih dari itu, audit merupakan sarana untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan benar-benar mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel.
“Audit internal bukan hanya untuk menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga menjadi sarana untuk melihat sejauh mana sistem yang diterapkan mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi serta menemukan peluang untuk melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan,” ujar Lead Auditor.
Pada hari pertama, tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah area, antara lain Tata Operasional dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area Tata Laksana, serta Area Manajemen Perubahan, Pengawasan dan Auditor Internal. Masing-masing area ditangani oleh auditor sesuai dengan pembagian ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam jadwal audit.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan fokus pada Area Penataan SDM dan Area Pelayanan Publik. Proses audit dilakukan secara sistematis dengan mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti objektif serta komunikasi yang konstruktif antara auditor dan auditee.
Sementara itu, pada hari ketiga, tim auditor melaksanakan rapat internal untuk melakukan pembahasan dan perumusan hasil audit sebelum dilanjutkan dengan Closing Meeting bersama auditee.
Ruang lingkup Audit Internal Sistem Manajemen POM tidak hanya berfokus pada satu aspek pekerjaan. Kriteria audit mencakup berbagai klausul dalam Sistem Manajemen POM, mulai dari pemahaman organisasi dan pemangku kepentingan, kepemimpinan, kebijakan, pengelolaan risiko dan peluang, sumber daya manusia, kompetensi, komunikasi, proses operasional, pencegahan dan penanganan korupsi, keamanan informasi, hingga monitoring, evaluasi, tindakan perbaikan, dan peningkatan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan Audit Internal Sistem Manajemen POM, yaitu tidak hanya mengidentifikasi ketidaksesuaian dan akar permasalahannya, tetapi juga menemukan peluang peningkatan pada berbagai aspek, termasuk proses kerja, tata kelola, pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya, digitalisasi, serta pengendalian internal.
Setiap hasil audit selanjutnya menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan. Temuan audit dirumuskan berdasarkan bukti objektif dan dapat dikategorikan sebagai Non Conformity (NC) Mayor, NC Minor, maupun Area for Improvement (AFI) sesuai dengan tingkat dan karakteristik permasalahan yang ditemukan.
Melalui pelaksanaan audit yang transparan, berbasis bukti, objektif, dan konstruktif, kegiatan Audit Internal Sistem Manajemen POM diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Hasil evaluasi tidak hanya menjadi dasar dalam melakukan tindakan perbaikan, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat akuntabilitas kinerja, tata kelola, pengendalian risiko, integritas, serta kualitas pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan audit internal ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antarunit kerja di lingkungan Badan POM untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan sistem manajemen, sehingga penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan dapat dilaksanakan secara semakin profesional, berintegritas, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.