Arini dan Arina, si kembar yang senantiasa menjaga penampilan, tampak berjalan mendekati saya. Wajah mereka tampak cerah dengan polesan lipstik berwarna merah. Senyum merekah dari keduanya sontak membuat saya bertanya dalam hati, “Apakah lipstik mereka mengandung MK3?”
Merah K3, Apakah Itu?
The Scientific Committee on Cosmetology (9th series) yang diterbitkan European Commission melaporkan bahwa Merah K3 atau MK3 memiliki potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik terhadap tikus percobaan.
Senyawa ini dikenal sebagai coloring agent CI 15585 ini, selain berisiko memicu kanker juga dapat menimbulkan iritasi kulit. Selain mengandung logam berat yaitu Barium, MK3 juga memiki unsur halogen yakni Klorin (Cl) yang reaktif.
Oleh karena itu, melalui PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM menyatakan keberadaan MK3 tidak diizinkan dalam kosmetika dalam sediaan apapun.
Bagaimana kita tahu ada MK3 dalam kosmetik kita?
Secara kasat mata, manusia tidak mampu mendeteksi kandungan MK3. Dibutuhkan pengujian di laboratorium guna mengetahui keberadaan MK3 dalam kosmetik. Yang paling sederharna, laboratorium dapat menggunakan thin-layer chromatography (TLC).
Untuk meningkatkan validitas hasil uji, laboratorium dapat memanfaatkan perangkat spektrofotometri UV - Vis dan KCKT (Kromatografi Cair Kinerja Tinggi). Jika dengan ketiga metode tersebut produk kosmetik dinyatakan diduga mengandung MK3, laboratorium akan menggunakan instrumen canggih seperti LC-MSMS (Liquid Chromatography tandem mass spectrometry).
LC-MSMS memberikan fragmentasi yang menghasilkan massa ion per muatan ion (m/z), yang menjadi petunjuk yang khas dari molekul MK3 (Rahayu, 2017). Oleh karena itu, instrumen ini mampu mengonfirmasi secara tegas kandungan MK3 sekalipun dalam konsentrasi yang sangat kecil atau mikro. Melalui serangkaian pengujian ini, suatu produk kosmetik baru ketahuan apakah suatu produk kosmetik menggunakan bahan terlarang MK3 atau tidak.
Siapa yang melindungi kita dari MK3?
Ialah Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), instansi dengan otoritas resmi yang memegang kendali pengawasan komoditi obat dan makanan di Indonesia. Secara komprehensif, Badan POM melakukan pengawasan mulai dari standardisasi, penilaian (pre market evaluation), hingga post market control.
Di bagian hulu, pengawasan Badan POM melakukan pengaturan dan standardisasi, penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum mengantongi nomor registrasi dan diizinkan beredar di Indonesia.
Di bagian hilir, unit pelaksana teknis melakukan inspeksi, pengambilan sampel serta pengujian laboratorium produk yang yang handal beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum pengawasan pemerintah.
Laboratorium Badan POM senantiasa memenuhi standar GLP (Good Laboratory Practice serta akreditasi ISO 17025:2017. Dilengkapi instrumen yang canggih serta penguji yang kompeten, laboratorium Badan POM melakukan sampling dan uji produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun mengandung bahan berbahaya, termasuk MK3.
Lantas, apa peran kita dalam pengawasan obat dan makanan?
Selain Badan POM yang berperan dalam pengawasan, para pelaku usaha juga senantiasa didorong supaya menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dengan menerapkan cara produksi dan distribusi yang baik, pelaku usaha turut andil menyediakan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing tinggi.
Masyarakat yang cerdas memiliki kesadaran dan pengetahuan untuk melindungi diri dari produk yang berbahaya. Melindungi diri dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika adalah cara termudah untuk dilakukan.
Apabila masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telepon (024-7612324), whatsapp (081225694252), dan media sosial Balai Besar POM di Semarang.
Secara berkesinambungan, Badan POM juga menyediakan informasi penting yang bisa diakses masyarakat di www.pom.go.id. Dalam menu bar “Daftar Produk” masyarakat dapat mengakses cara cek produk, data produk yang dibatalkan, produk penjelasan publik, serta produk ditarik / recall.
“Ingat! tetaplah waspada, jangan sampai terpedaya, karena bergaya tidak perlu MK3 yang berbahaya!”
Salam Sehat!
Referensi:
[1] Badan POM. (2022). Daftar Produk. Diakses pada tanggal 10 Mei 2023, Jam 20.00 WIB dari wesite https://cekbpom.pom.go.id/
[2] Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia, 2019. Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Jakarta.
[3] Office for Official Publications of the European Communities. (1999). The Scientific Committee on Cosmetology (9th series). Luxembourg
[4] Rahayu, R.S., dkk. (2017). Identifikasi pewarna merah K3 (CI15585) dalam produk kosmetik sediaan perona mata secara LC- MS/MS. Bali: Cakra Kimia Volume 5 Nomor 1.
Setyowati, S. Farm., Apt.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BBPOM di Semarang
Juara III Lomba menulis dan publikasi karya tulis populer Pusat Pengembangan Pengujian Obat Dan Makanan Nasional.