Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Balai Besar POM di Semarang didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan operasi penertiban terhadap sarana produksi dan distribusi Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) di daerah Kab. Sukoharjo dan Kab. Klaten pada Rabu (22/02/2023)
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 9 item produk jadi Obat Tradisional Tanpa Izin Edar berjumlah kurang lebih 1.400 karton, selain itu ada bahan baku, alat produksi, kemasan, dokumen dari 2 tempat berbeda milik H dan B yakni rumah di daerah Kab. Sukoharjo dan Kab. Klaten. Produk jadi Obat Tradisional Tanpa Izin Edar yang ditemukan petugas dalam bentuk kemasan botol dan sachet. Nilai ekonomis diperkirakan mencapai 400 juta rupiah. Semua barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
Terhadap temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum acara pidana yang berlaku dan pemilik sarana terancam dijerat pasal 196 dan atau 197 Undang-Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. BAB III Bagian Keempat Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagian masyarakat Indonesia memang masih mengonsumsi Obat Tradisional sebagai kebiasaan rutin untuk memelihara kesehatan dan daya tahan tubuh, biasanya dikonsumsi dalam jangka panjang, tidak hanya saat sakit saja. Tetapi penggunaan Obat Tradisional dalam keseharian masyarakat berbeda dengan obat modern yang dilakukan secara terbatas dan dibawah pengawasan dokter (terutama obat keras), sehingga lebih baik apabila kita lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi Obat Tradisional. Sebelum mengonsumsi Obat dan Makanan, masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek izin Edar dan Cek Kedaluwarsa).
Apabila masyarakat menemukan produk Obat dan Makanan yang Tidak Memiliki Izin Edar segera laporkan kepada BBPOM di Semarang melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Bagi pelaku usaha juga dihimbau untuk memproduksi produk yang Memenuhi Ketentuan sehingga masyarakat pun terjamin keamanannya saat mengonsumsi produk Obat Tradisional yang beredar di pasaran.
BBPOM di Semarang