Semarang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas badan publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25–26 November 2025 bertempat di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Balai Besar POM di Semarang ikut hadir sebagai Badan Publik vertikal yang mengikuti uji publik.
Tim penguji uji publik terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, akademisi Universitas Diponegoro dan PWI Jawa Tengah. PPID Pelaksana BBPOM di Semarang yang dipimpin oleh Kepala BBPOM di Semarang, Rustyawati, memaparkan upaya yang dilakukan dan inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik BBPOM di Semarang. Kepala BBPOM di Semarang juga menegaskan bahwa partisipasi BBPOM di Semarang dalam uji publik ini, merupakan bentuk komitmen kuat institusi untuk terus menghadirkan layanan informasi yang cepat, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat undang undang keterbukaan informasi publik.
Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi fondasi tata kelola pemerintahan dan dasar penyusunan kebijakan publik yang berdampak. Melalui proses ini, Komisi Informasi juga melakukan verifikasi lapangan atas hasil penilaian monev sebelumnya, sehingga penilaian terhadap badan publik menjadi lebih objektif, faktual, dan akuntabel.
Dalam menghadapi era digital yang semakin maju, BBPOM di Semarang terus berupaya untuk menciptakan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kolaborasi dan inovasi yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.